fpip.umsida.ac.id — Persoalan guru honorer di Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
Kebijakan ini memunculkan respons beragam, terutama terkait masa depan guru honorer, kebutuhan tenaga pendidik, dan posisi lulusan program studi pendidikan.
Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Septi Budi Sartika MPd, menilai persoalan guru honorer tidak dapat dilihat secara sederhana.
Menurutnya, masalah ini berkaitan dengan regulasi, kondisi lapangan, kebutuhan sekolah, hingga kualitas lulusan pendidikan.
“Kalau diperhatikan dari data, memang cukup banyak guru honorer. Ada sekolah yang sudah memenuhi kebutuhan guru, tetapi ada juga yang masih kekurangan,” ujarnya saat diwawancara pada Selasa (12/5).
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan guru di sekolah berkaitan erat dengan rasio jumlah siswa dan guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Dalam praktiknya, sekolah harus berhati-hati melakukan perekrutan karena proses verifikasi Dapodik sangat ketat.
Akibatnya, meskipun secara administratif sekolah dianggap telah memenuhi rasio guru dan siswa, kondisi di lapangan masih sering menunjukkan kebutuhan tenaga pengajar tambahan.
Regulasi Pendidikan Perlu Dipetakan Menyeluruh
Ilustrasi: Pexels
Dr Septi menilai persoalan guru honorer belum selesai karena kebutuhan guru dan regulasi pendidikan belum benar-benar dipetakan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan Indonesia memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan sekolah negeri, sekolah swasta, lembaga di bawah Kemendikdasmen, serta lembaga pendidikan di bawah Kemenag.
“Nah, kebutuhan akan guru itu sebetulnya seberapa? Karena kita punya sekolah negeri dan sekolah swasta, lalu ada yang di bawah Kemendikdasmen dan ada yang di bawah Kemenag. Ini membutuhkan pensinergian bersama,” jelasnya.
Terkait SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, ia menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengatur tenaga pendidik di sekolah negeri.
Dalam surat edaran itu, guru non-ASN yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 masih diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026.
Meski demikian, Dr Septi menegaskan bahwa persoalan guru honorer tetap tidak mudah diselesaikan. Masalah ini menyangkut pilihan profesi, kesejahteraan, kejelasan karier, dan keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah.
“Hampir semua guru rata-rata pernah menjadi honorer. Honorer ini menjadi batu loncatan untuk memperoleh jenjang karier yang lebih baik,” ujarnya.
Namun, ia juga mengakui bahwa kondisi guru honorer cukup memprihatinkan, terutama bagi mereka yang belum terdaftar di Dapodik. “Sudah gajinya kecil, karirnya juga tidak jelas,” ungkapnya.
Lulusan Kependidikan dan Sekolah Swasta Terdampak
Selain persoalan guru honorer, Dr Septi juga menyoroti kebijakan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, terutama terkait keterlibatan lulusan non-kependidikan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi keresahan tersendiri bagi fakultas pendidikan karena mahasiswa kependidikan telah menempuh mata kuliah pedagogik dalam jumlah besar selama perkuliahan.
“Kalau lulusan non-kependidikan bisa ikut PPG prajabatan, itu menurut kami tidak fair dengan mahasiswa dari prodi pendidikan yang belajar mata kuliah kependidikan sangat banyak,” tegas doktor lulusan Unesa tersebut.
Ia menilai kondisi itu dapat membuat lulusan kependidikan merasa profesinya dipandang sebelah mata.
Padahal, mereka telah menjalani proses pembelajaran pedagogik secara mendalam sebagai bekal menjadi pendidik profesional.
Dr Septi juga menyoroti dampak rekrutmen ASN dan PPPK terhadap sekolah swasta. Menurutnya, banyak sekolah swasta kehilangan guru ketika tenaga pendidiknya lolos seleksi ASN atau PPPK di sekolah negeri.
“Sekolah swasta itu selalu kehilangan guru ketika ada perekrutan PPPK atau ASN, terutama sekolah swasta yang mungkin belum bisa mensejahterakan gurunya,” katanya.
Ia berharap pemerintah menghadirkan kebijakan yang lebih sinkron antara kebutuhan sekolah negeri dan swasta.
Tanpa pemetaan yang kuat, persoalan guru honorer berisiko terus berulang dan berdampak pada kualitas pendidikan nasional.
Penulis: Romadhona

















