fpip.umsida.ac.id — Penataan guru honorer di Indonesia dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar dalam dunia pendidikan.
Selain berkaitan dengan regulasi dan status kepegawaian, persoalan ini juga menyentuh kualitas pembelajaran yang berlangsung di sekolah.
Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan (FPIP) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Septi Budi Sartika MPd, menilai kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah.
Menurutnya, mutu pendidikan juga sangat bergantung pada kejujuran para pelaku pendidikan dalam menjalankan proses pembelajaran dan menyampaikan data di lapangan.
“Kalau kita mau jujur, sebetulnya itu bermula dari gurunya. Apakah pembelajaran yang dilakukan sudah sesuai dan benar-benar meningkatkan pemahaman siswa,” ujarnya.
Dr Septi menyoroti praktik remedial di sekolah yang kerap belum berjalan sesuai tujuan.
Ia menyebut, remedial seharusnya menjadi proses pembelajaran ulang bagi siswa yang belum memahami materi.
Namun, dalam praktiknya, remedial sering kali hanya menjadi pengulangan soal ujian tanpa pendalaman materi.
“Yang seharusnya belum tuntas itu kadang dituntas-tuntaskan. Yang kurang malah dilebih-lebihkan. Kalau seperti itu terus, pendidikan kita mau dibawa ke mana,” katanya.
Menurutnya, kejujuran dalam proses pembelajaran dan evaluasi sangat penting agar data pendidikan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kemampuan siswa.
Data yang jujur akan membantu sekolah, pengawas, dinas pendidikan, hingga pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat.
Profesi Guru Harus Berangkat dari Panggilan Hati

Ilustrasi: Pexels
Dr Septi juga menegaskan bahwa profesi guru seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pekerjaan administratif atau jalan menuju status aparatur sipil negara.
Menurutnya, menjadi guru membutuhkan panggilan hati, kesenangan dalam mengajar, serta komitmen untuk berbagi ilmu kepada peserta didik.
“Menjadi guru itu memang dari hati. Ada rasa senang mengajar dan berbagi ilmu. Kalau tidak punya passion, itu yang berbahaya,” jelasnya.
Ia menilai, lemahnya panggilan hati dalam menjalankan profesi guru dapat berdampak pada kualitas pembelajaran.
Kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan berbagai persoalan pendidikan, termasuk kasus-kasus yang kemudian viral di media sosial akibat ulah oknum tertentu.
Terkait kekhawatiran bahwa kebijakan pengetatan formasi guru dapat mengurangi minat generasi muda menjadi pendidik, Dr Septi menilai hal itu tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, minat menjadi guru tetap dapat tumbuh apabila mahasiswa pendidikan benar-benar mengalami proses pembelajaran yang membentuk kesadaran profesi.
“Ketika mereka belajar dan beradaptasi, akhirnya muncul pemikiran bahwa nanti mereka akan menjadi guru,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak mahasiswa awalnya masuk ke program studi pendidikan karena berbagai alasan.
Namun, setelah mengikuti proses akademik, praktik mengajar, dan memahami peran guru, sebagian dari mereka mulai menemukan ketertarikan terhadap profesi tersebut.
Dr Septi juga menilai pemerintah telah berupaya meningkatkan kualitas akademik tenaga pendidik melalui syarat minimal pendidikan S1 atau D4 serta program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Guru yang telah lama mengajar tetapi belum sarjana juga memiliki peluang memperoleh bantuan studi lanjut sebelum mengikuti PPG.
Lulusan Pendidikan Perlu Siap Beradaptasi

Ilustrasi: Pexels
Meski demikian, Dr Septi tidak menampik bahwa pengetatan formasi guru akan berdampak pada lulusan program studi pendidikan.
Persaingan untuk masuk ke dunia kerja sebagai guru akan semakin ketat, terutama jika formasi ASN dan PPPK terbatas.
“Kalau dibanding prodi lain seperti kedokteran atau teknik, memang masuk ke prodi pendidikan selama ini seleksinya belum terlalu ketat,” ujar dosen Prodi Pendidikan IPA itu.
Namun, ia menegaskan bahwa pengetatan formasi tidak dapat langsung dimaknai sebagai alasan untuk menutup program studi pendidikan secara paksa.
Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi dan peningkatan mutu lulusan agar sesuai dengan kebutuhan lapangan.
“Kalau kampus yang mengajukan penutupan, mungkin iya. Tapi bukan berarti harus ditutup paksa,” jelasnya.
Dr Septi menilai lulusan pendidikan ke depan perlu memiliki kemampuan adaptasi yang lebih kuat.
Mereka tidak cukup hanya mengandalkan peluang menjadi guru ASN, tetapi juga perlu membekali diri dengan kompetensi tambahan, baik dalam bidang teknologi pembelajaran, manajemen kelas, komunikasi, maupun inovasi pendidikan.
Ia berharap penataan guru honorer dan kebijakan formasi tenaga pendidik tidak hanya berorientasi pada angka administratif.
Lebih dari itu, kebijakan pendidikan perlu diarahkan pada peningkatan kualitas guru, kejujuran data, serta kesiapan lulusan pendidikan menghadapi kebutuhan sekolah yang terus berkembang.
Penulis: Romadhona

















