fpip.umsida.ac.id — Kasus pelecehan seksual tidak berhenti pada peristiwa yang dialami korban.
Peristiwa tersebut dapat meninggalkan luka psikologis panjang yang memengaruhi cara korban memandang diri, berinteraksi dengan lingkungan, hingga menjalani kehidupan sehari-hari.
Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo atau Umsida, Nurfi Laili MPsi Psikolog, menilai bahwa rasa malu, tekanan sosial, dan ketakutan menjadi bahan pembicaraan dapat membuat korban kehilangan rasa aman terhadap dirinya sendiri.
“Dampak paling besar memang ada di area psikologis. Ketika seseorang tahu dirinya menjadi objek pembicaraan yang bersifat porno atau seksual, itu bisa menghancurkan harga dirinya,” ujarnya.
Luka Psikologis Bisa Berdampak pada Fisik

Ilustrasi: Pexels
Nurfi menjelaskan bahwa reaksi korban setelah mengalami pelecehan seksual tidak selalu muncul dalam bentuk tangisan atau kemarahan.
Pada beberapa kondisi, korban justru dapat mengalami respons tubuh seperti pingsan, gemetar, diam mendadak, hingga freeze.
Menurutnya, respons tersebut merupakan reaksi wajar ketika seseorang menghadapi tekanan psikologis yang berat.
Tubuh dan pikiran korban sedang berusaha bertahan dari pengalaman yang dianggap mengancam rasa aman.
“Korban kerap kali merasa, sejijik itu kah diri kita? begitu,” paparnya.
Kondisi ini dapat menjadi lebih berat apabila korban tidak memperoleh dukungan dari keluarga, teman, maupun lingkungan sekitar.
Korban yang tidak didengar atau justru disalahkan akan semakin kesulitan memproses pengalaman traumatisnya.
“Kalau psikologisnya terganggu, itu akan berdampak juga pada area fisik karena kesehatan mental sangat berhubungan dengan kesehatan fisik,” jelasnya.
Ia menambahkan, gangguan psikologis yang tidak segera ditangani dapat berkembang menjadi keluhan psikosomatis.
Gejalanya bisa berupa jantung berdebar, tangan dingin, sulit berpikir, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga kehilangan kontrol tubuh ketika diminta membahas kembali kejadian yang dialami.
“Sedikit saja diajak bicara tentang kejadian itu, korban bisa langsung ngeblank atau freeze. Badannya seperti tidak bisa diajak berkompromi,” kata Kasi Abdimas dan Kekayaan Intelektual DRPM Umsida itu.
Trauma Korban Tidak Selalu Cepat Pulih
Nurfi menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak hanya menimbulkan dampak jangka pendek.
Dalam beberapa kasus, pengalaman traumatis dapat terbawa hingga masa depan, terutama jika korban tidak mendapatkan bantuan yang tepat.
Dampak tersebut dapat memengaruhi kepercayaan diri, relasi sosial, cara membangun hubungan dengan orang lain, bahkan pola pengasuhan ketika korban kelak memiliki anak.
“Kalau pengalaman traumatis itu belum selesai, dampaknya bisa panjang sekali. Bahkan bisa mempengaruhi bagaimana seseorang membangun fondasi harga diri anaknya kelak,” tambahnya.
Menurut Nurfi, waktu pemulihan setiap korban tidak dapat disamakan.
Ada korban yang mampu pulih dalam waktu sekitar satu tahun, tetapi ada pula yang membutuhkan waktu jauh lebih lama.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh tingkat trauma, dukungan lingkungan, keberanian mencari bantuan, serta kesiapan korban menerima pendampingan profesional.
Masalahnya, tidak semua korban menyadari bahwa dirinya membutuhkan bantuan.
Sebagian memilih diam karena merasa malu, takut disalahkan, atau khawatir ceritanya tersebar.
Padahal, semakin lama trauma dipendam tanpa ruang pemulihan, semakin besar pula risiko gangguan psikologis berkembang lebih kompleks.
Satgas PPKPT Harus Jadi Ruang Aman

Dalam konteks kampus, Nurfi menilai keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT sangat penting.
Namun, ia tidak menutup mata bahwa pelaksanaannya masih menghadapi tantangan di lapangan.
Tantangan terbesar bukan hanya soal mekanisme pelaporan, melainkan budaya masyarakat yang masih menganggap pembicaraan mengenai seksualitas sebagai hal tabu.
Akibatnya, kasus pelecehan seksual kerap dipandang sebagai aib, baik bagi korban, keluarga, maupun institusi.
“Kasus pelecehan seksual sering dianggap sebagai aib, baik bagi korban, keluarga, maupun institusi. Karena itu banyak korban akhirnya memilih diam,” jelasnya.
Nurfi mengatakan, kondisi tersebut membuat korban kesulitan melapor secara terbuka.
Di sisi lain, institusi juga sering berada dalam posisi dilematis karena mempertimbangkan citra lembaga dan jejak digital. Namun, menurutnya, perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi prioritas.
Satgas PPKPT seharusnya menjadi sanctuary atau ruang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan pengalaman mereka tanpa rasa takut.
Korban perlu diyakinkan bahwa laporan mereka akan didengar, dijaga kerahasiaannya, dan ditangani secara serius.
“Mahasiswa harus tahu bahwa mereka punya safe place untuk bercerita secara aman dan mendapatkan bantuan,” ujar dosen lulusan S2 Unair itu.
Nurfi menjelaskan, peran Satgas PPKPT tidak hanya sebatas memberikan pendampingan psikologis. Satgas juga dapat membantu proses hukum, mediasi, serta pendampingan pelaporan kepada pihak berwajib jika memang diperlukan.
“Tidak semua kasus harus ter-blow up ke media sosial. Ada juga penyelesaian yang dilakukan secara tertutup selama semua pihak mau bekerja sama,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan pelecehan seksual tidak dapat dibebankan kepada korban maupun Satgas PPKPT saja.
Lingkungan terdekat, termasuk teman korban, memiliki peran penting untuk mendengarkan, memberi dukungan, dan tidak menyalahkan korban.
“Ini harus jadi kesadaran bersama. Kalau tidak ada yang berani memutus mata rantainya, maka kasus seperti ini akan terus terjadi,” pungkasnya.
Penulis: Romadhona

















