fpip.umsida.ac.id — Kasus Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, yang ditetapkan sebagai tersangka usai menjalankan pendisiplinan siswa kembali mengguncang dunia pendidikan.
Peristiwa yang dipicu laporan orang tua murid karena dinilai sebagai penganiayaan itu terjadi di tengah terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, namun banyak guru menilai perlindungan tersebut belum terasa di lapangan.
Koreksi Harus Berbasis Pembinaan Bukan Langsung Pidana
Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Machful Indra Kurniawan, menilai kasus semacam ini perlu disikapi dengan kepala dingin, empati, dan pendekatan pendidikan, bukan semata-mata pendekatan pidana.
“Guru tentu tidak berangkat dari niat menyakiti, melainkan mendidik dan menegakkan aturan. Namun, dalam pendidikan karakter, cara sering kali lebih penting daripada niat,” terangnya.
Menurutnya, jika cara mendisiplinkan menimbulkan rasa malu atau luka batin pada anak, maka perlu dikoreksi.
Koreksi tersebut semestinya dilakukan melalui pembinaan, dialog, dan perbaikan prosedur sekolah, bukan otomatis menyeret guru ke proses pidana.
Ia menekankan bahwa konflik dalam pendidikan adalah hal wajar, sehingga mekanisme penyelesaian seharusnya mengutamakan mediasi dan pemulihan hubungan.
Dampak Psikologis dan Stigma pada Profesi Guru
Dr Indra mengingatkan bahwa kasus guru berhadapan dengan hukum dapat merusak citra profesi di mata masyarakat dan memukul psikologis para pendidik.
“Jujur saja, kasus seperti ini melukai perasaan banyak guru dikarenakan profesi guru bisa dianggap negatif, seolah-olah guru mudah melakukan kekerasan. Padahal mayoritas guru bekerja dengan hati, dalam keterbatasan, dan penuh pengabdian,” tuturnya.
Jika kasus serupa terus berulang, ia khawatir guru kehilangan kepercayaan diri dan wibawa moral di hadapan siswa maupun orang tua.
Padahal, wibawa dan kepercayaan adalah modal penting dalam pendidikan karakter.
Ia juga menilai stigma negatif berpotensi membuat relasi sekolah dan orang tua tidak sehat: guru menjadi defensif, sementara pendidikan karakter membutuhkan ketegasan yang dibangun lewat kepercayaan bersama.
Regulasi Sudah Ada Namun Batas Aman Harus Dipahami Bersama

Terkait Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, Dr Indra menyebut regulasi sudah berada di jalur tepat, tetapi belum “hidup” dalam praktik.
“Aturannya sudah ada, namun di lapangan guru masih merasa sendirian,” jelas Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Umsida itu.
Perlindungan, lanjutnya, baru nyata jika ada pendampingan saat konflik muncul, bukan sekadar pasal tertulis.
Dalam pendisiplinan, ia menegaskan batas aman harus jelas: tidak melukai fisik, tidak mempermalukan, dan tidak merendahkan martabat siswa.
“Ketegasan boleh, kekerasan jangan. Disiplin itu bukan soal menghukum, tapi membimbing,” tegas dosen S2 Pendidikan Dasar tersebut.
Ia mendorong sekolah, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum memahami semangat regulasi, menyediakan jalur mediasi, dan hadir menengahi agar konflik tidak selalu berakhir di ranah pidana.
Penulis: Nabila Wulyandini

















