fpip.umsida.ac.id — Kebijakan pemerintah yang menjadikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu bahan pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) kembali menjadi perbincangan publik.
Sebagian masyarakat menilai kebijakan ini berpotensi membatasi akses siswa ke pendidikan tinggi, terutama jika TKA dipahami sebagai syarat utama seleksi.
Menanggapi hal itu, pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Dr Septi Budi Sartika, M.Pd menegaskan bahwa TKA tidak bersifat mutlak.
Menurutnya, TKA lebih tepat dipahami sebagai bahan pertimbangan pada salah satu jalur seleksi, bukan penentu tunggal masa depan pendidikan siswa.
“Sebetulnya TKA itu bukan menjadi syarat utama masuk PTN. Lebih tepatnya sebagai bahan pertimbangan, bukan penentu. Ini yang perlu ditekankan ke publik,” jelasnya.
Dr Septi menilai polemik muncul karena kurangnya edukasi publik terkait ragam jalur seleksi masuk perguruan tinggi, sehingga masyarakat mudah menyimpulkan secara keliru seolah-olah nilai TKA menentukan diterima atau tidaknya seorang siswa.
Alat Pemetaan Kemampuan Akademik dan Refleksi Diri
Dr Septi menjelaskan, TKA pada dasarnya terintegrasi dengan mata pelajaran yang dipelajari siswa di jenjang pendidikan menengah, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Karena itu, TKA dapat menjadi sarana pemetaan kemampuan akademik siswa sekaligus refleksi sebelum menentukan pilihan studi.
“TKA itu penting untuk mengetahui kemampuan akademik siswa. Dari situ, siswa bisa melihat bakat dan minatnya, serta memahami kecenderungan akademiknya,” ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa kemampuan akademik tidak bisa diposisikan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.
“TKA tidak bisa dibandingkan langsung dengan prestasi lain, karena fungsinya berbeda. Prestasi non-akademik juga tetap penting dan punya jalurnya masing-masing,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan jalur masuk perguruan tinggi beragam, mulai dari SNBP, SNBT, hingga jalur mandiri yang diselenggarakan tiap kampus.
Karena itu, ada atau tidaknya nilai TKA tidak otomatis menutup peluang siswa melanjutkan pendidikan.
Dorong Edukasi Publik dan Pemerataan Pendidikan

Dr Septi sepakat dengan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa TKA tidak dimaksudkan membatasi akses siswa ke pendidikan tinggi.
Ia menilai kekhawatiran masyarakat juga dipengaruhi anggapan bahwa PTN adalah satu-satunya pilihan berkualitas.
“Padahal perguruan tinggi itu tidak hanya PTN. Banyak perguruan tinggi swasta yang akreditasinya sangat baik dan bahkan unggul,” ujarnya.
Ia menegaskan, kualitas perguruan tinggi semestinya dilihat dari keunggulan institusi dan mutu lulusan, bukan semata status negeri atau swasta.
Selain itu, PTS dinilai memberi fleksibilitas lebih luas, termasuk kesempatan kuliah sambil bekerja yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Terkait pemerataan pendidikan, Dr Septi memandang TKA dapat dipakai sebagai alat evaluasi standar pendidikan nasional untuk melihat capaian akademik siswa di berbagai daerah.
Namun, ia mengingatkan agar TKA tidak dijadikan alat pelabelan kualitas sekolah atau stigma terhadap siswa.
“Yang perlu ditepis adalah anggapan bahwa TKA menentukan masuk atau tidaknya ke perguruan tinggi. Itu tidak benar,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dan institusi pendidikan lebih aktif mengedukasi masyarakat agar siswa tidak merasa masa depannya ditentukan oleh satu tes, karena pada akhirnya dunia kerja menilai kompetensi, pengalaman, dan kemampuan individu.
Penulis: Nabila Wulyandini
















